| Tentang Binprofsan |
|
|
|
| Ditulis oleh Binrpofsan | ||||||||||||||||||||||||
| Senin, 28 September 2009 09:10 | ||||||||||||||||||||||||
|
LATAR BELAKANG Pada pertengahan tahun 1990-an, pemerintah menggulirkan program reformasi manajemen PNS antara lain melalui pembentukan struktur organisasi instansi pemerintah dengan paradigma 'miskin struktur kaya fungsi'. Salah satu bentuk dari reformasi manajemen tersebut adalah terbentuknya Jabatan Fungsional Sandiman (JFS) dan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi (OTS) melalui Kep MenPAN nomor 132/1990 dan terakhir kali diubah melalui Kep MenPAN nomor 133 dan 134 tahun 2003. Untuk lebih menjamin terlaksananya pembinaan JFS dan OTS secara efektif dan berkesinambungan diperlukan suatu struktur organisasi yang secara khusus menanganinya. Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan Mei 2007 dibentuk Seksi Pembinaan Profesi Sandi (Sie Binprofsan) melalui Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Sandi Negara.
TUGAS POKOK Berdasarkan peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tersebut, Sie Binprofsan mempunyai tugas pokok “melakukan penyiapan bahan bimbingan dan konsultasi profesi sandi”. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Sie Binprofsan menyelenggarakan fungsi :
STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi Sie Binprofsan berada dibawah Subdit Bin SDM, Direktorat Pembinaan Persandian, Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian. Adapun struktur organisasinya dapat digambarkan sebagai berikut :
![]() Gambar 1. Keberadaan Struktur Organisasi Seksi Pembinaan Profesi Sandi
DUKUNGAN SDM Guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Sie Binprofsan memiliki 6 orang personil, terdiri dari 1 orang sebagai Kasie dan 5 orang sebagai staf. Yaitu:
Untuk keterangan lebih lanjut atau pertanyaan terkait dengan tugas dan pelayanan kami, silahkan klik disini. |
||||||||||||||||||||||||
| LAST_UPDATED2 |
Tentang Kami






