|
Data Pendidikan dan Persyaratan Peserta Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli |
|
|
|
|
Ditulis oleh Staf Seksi Binprofsan
|
|
Rabu, 16 September 2009 14:01 |
|
DATA PENDIDIKAN DAN PERSYARATAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL SANDIMAN TINGKAT AHLI 1. Tujuan Untuk pemenuhan kompetensi di bidang teknologi informasi persandian bagi pemangku Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 2. Sasaran a. Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan peserta diklat yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pada Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli secara profesional; b. Terpenuhinya kemampuan Sandiman untuk mengikuti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, terutama di bidang persandian; c. Terlatihnya Sandiman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. 3. Persyaratan Peserta Diklat a. Berijazah serendah-rendahnya D-IV/S-1, dengan kualifikasi pendidikan di bidang Matematika, Elektronika, Komputer dan Manajemen; b. Menduduki pangkat minimal Pengatur Muda (III/a); c. Sehat jasmani dan tidak cacat fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. d. Telah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung (minimal pejabat eselon III) untuk mengikuti Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli, dan ditugaskan oleh Pejabat Kepegawaian yang bersangkutan minimal pejabat eselon II; e. Usai maksimal 6 (enam) tahun sebelum mencapai usia pensiun bagi yang belum menduduki Jabatan Fungsional Sandiman; f. Bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Sandiman dipersyaratkan untuk membawa fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama pada Jabatan Fungsional Sandiman dan fotocopy surat keputusan kenaikan Jabatan Fungsional terakhir.
|
|
LAST_UPDATED2 |