|
Data Pendidikan dan Persyaratan Diklat Fungsional Tingkat Terampil |
|
|
|
|
Ditulis oleh Staf Seksi Binprofsan
|
|
Rabu, 16 September 2009 08:21 |
|
DATA PENDIDIKAN DAN PERSYARATAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL SANDIMAN TINGKAT TERAMPIL 1. Tujuan Pemenuhan sertifikasi atas kompetensi di bidang teknologi informasi persandian bagi pemangku Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Sasaran a. Meningkatnya kapabilitas peserta diklat dalam melaksanakan tugas pada Jabatan Fungsional Sandiman secara profesional; b. Meningkatnya kemampuan Sandiman dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, serta bidang persandian; c. Terpenuhinya kompetensi Sandiman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3. Persyaratan Peserta Diklat a. Berijazah serendah-rendahnya SMU/SMK, dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan; b. Menduduki pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b); c. Sehat jasmani dan tidak cacat fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. d. Telah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung (minimal pejabat eselon III) untuk mengikuti Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Terampil, dan ditugaskan oleh Pejabat Kepegawaian yang bersangkutan minimal pejabat eselon II; e. Usai maksimal 6 (enam) tahun sebelum mencapai usia pensiun bagi yang belum menduduki Jabatan Fungsional Sandiman; f. Bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Sandiman dipersyaratkan untuk membawa fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama pada Jabatan Fungsional Sandiman dan fotocopy surat keputusan kenaikan Jabatan Fungsional terakhir.
|
|
LAST_UPDATED2 |