Selasa, 07 Feb 2012
You are here: Halaman Muka Sekilas Tentang Sandiman

Login Form



Chat Dengan Pengelola

Kami memiliki 10 Tamu online
Sekilas Tentang Sandiman
Sandiman, apa dan bagaimana? PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Binprofsan   
Sabtu, 09 Agustus 2008 14:49

Binprofsan - staf

 

MASALAH

Banyak orang bertanya kepada kami, "Sebenarnya sandiman itu apa sih? Kerjanya ngapain, koq sepertinya baru dengar."

 

DEFINISI

Dari sumber - sumber yang dapat kami kumpulkan, terdapat beberapa definisi singkat tentang apa itu Sandiman, diantaranya:

  1. Dalam Keputusan MenPAN Nomor 134/KEP/M.PAN/11/2003, dikatakan "Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Kepala Lembaga Sandi Nagara RI untuk melakukan kegiatan persandian."
  2. Dalam Keputusan Bersama Kepala Lemsaneg RI dan Kepala BKN Nomor KP.004/KEP.60/2004, Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya, dikatakan "Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Kepala Lembaga Sandi Nagara RI untuk melakukan kegiatan persandian."

  3. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Sandi dan Telekomunikasi di Jajaran Depertemen Dalam Negeri, dikatakan "Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang memiliki keahlian sandi dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas/kegiatan persandian pada instansi pemerintah dan badan-badan lain."
  4. Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor Hk.101/PERKA.289/2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi, dikatakan "Sandiman adalah SDM Sandi yaitu pegawai instansi pemerintah yang bekerja di bidang persandian yang memiliki kualifikasi sandi. Dimana kualifikasi adalah keahlian dan atau keterampilan yang diperoleh dari pendidikan khusus, yang diperlukan dalam pelaksanaan sesuai bidang tugas dan fungsinya."

  5. Draft Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Tentang Kode Etik Sandiman, dikatakan "Sandiman adalah seorang yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persandian di instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan keamanan informasi rahasia berdasarkan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan tinggi persandian dan/atau pendidikan dan pelatihan sandi."

 

FAKTA DI LAPANGAN

Kami mencoba melakukan cross cek apakah definisi -definisi diatas diketahui secara umum? Hasilnya adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat penyebutan yang digunakan untuk mendefinisikan Sandiman sebagai agen intelijen negara. Contoh kasus pada posting blog (http://yuhendrablog.wordpress.com/2008/07/14/etika-profesi-sandi-negara/).
  2. Beberapa posting di situs pribadi ataupun blog di internet, menyebutkan bahwa sandiman terkonotasi sebagai code officer atau petugas kirim - terima kawat sandi di perwakilan. Diantaranya:

    - Ensiklopedia bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Roebiono_Kertopati)
    - Situs berita salah satu fraksi di DPR (http://fpks-dpr.or.id/?op=isi&id=1927&kunci=18)
  3. Persepsi yang berlainan dari para staf Lembaga Sandi Negara yang diambil secara acak ketika ditanyakan arti kata sandiman adalah:

    - Sandiman dianggap sebagai salah satu strata dalam pendidikan sandi yaitu kualifikasi ahli sandi tingkat II.
    - Sandiman dianggap sebagai profesi yang dijalani oleh pemegang kualifikasi keahlian sandi baik itu Ahli Sandi Tingkat I, II dan III.
    - Sandiman dianggap sebagai orang yang bertugas di bidang persandian, baik itu dari PNS, TNI/POLRI dan pegawai BUMN.
    - Sandiman dianggap sebagai pegawai instansi pemerintah yang bekerja di bidang persandian dan memiliki kualifikasi sandi.

 

DISKUSI

Dari dua bagian sebelumnya diatas, ada beberapa poin yang dapat di diskusikan, diantaranya:

  1. Sandiman dapat di kelompokkan menjadi:

    - Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    - Tugas dan tanggung jawab melaksanakan fungsi persandian;
    - SDM yang memiliki kualifikasi sandi.
  2. Berdasarkan pengelompokkan diatas dihubungkan dengan persepsi yang beredar di kalangan staf, dapat ditarik definisi yang paling sesuai dengan irisan antara definisi sandiman menurut aturan yang sudah ada dengan persepsi staf secara umum.

  3. Ketika Sandiman disebut sebagai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka tidak ada penyebutan Sandiman untuk anggota TNI/POLRI ataupun karyawan BUMN. Hal ini menyebabkan tidak ada definisi sandiman bagi mereka selain PNS yang bekerja di bidang persandian.
  4. Penyebutan sandiman sebagai SDM yang berkualifikasi sandi, berlaku untuk PNS, TNI/POLRI dan karyawan BUMN dengan kualifikasi Ahli Sandi Tingkat I , II dan atau tingkat III. Dan bukan sebatas pada kualifikasi ahli sandi tingkat II saja.

  5. Berdasarkan definisi - definisi pada bagian sebelumnya, terdapat banyak penyebutan tentang sandiman adalah orang yang bukan sekedar memiliki keahlian sandi, tetapi juga harus diberi tugas dan tanggung jawab oleh Kepala Lembaga sandi negara. Belum ada aturan yang menetapkan Sandiman adalah keahlian dan kompetensi, dengan demikian penyebutan itu melekat pada tugas dan bukan melekat pada individu.
  6. Dari butir diatas dapat ditarik kesimpulan logis, jika tidak ada wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepala Lembaga Sandi Negara maka personil tersebut tidak termasuk ke dalam definisi sandiman. Dengan demikian siapapun dapat menjadi sandiman selama ada pelimpahan tugas dan tanggung jawab dari Kepala Lembaga Sandi Negara.

  7. Definisi - definisi pada bagian diatas berada pada level yang sejajar karena bentuknya adalah keputusan menteri atau pejabat yang setingkat. Belum ada definisi sandiman pada level aturan yang lebih tinggi, sehingga semua aturan tersebut masih dapat dijadikan acuan.
  8. Dihadapkan pada fakta di lapangan, sandiman yang berdinas di luar negeri sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, melaksanakan kegiatan persandian di perwakilan sebagai petugas kirim - terima kawat sandi sekaligus petugas keamanan informasi sandi. Karena tugasnya dalam pengamanan informasi, terlihat sandiman juga melaksanakan peran intelijen pengamanan.

 

KESIMPULAN

Ada beberapa hal yang bisa ditarik sebagai kesimpulan diskusi kita, yaitu:

  1. Belum dapat didefinisikan dengan jelas arti kata sandiman, serta aturan yang mengakomodirnya masih memiliki banyak versi. Hal ini terjadi karena ketidak seragaman penggunaan kata sandiman yang belum memiliki aturan baku pendefinisian.
  2. Sandiman sebagai individu mempunyai tanggung jawab yang besar berkaitan dengan tugas dan fungsi persandian. Jadi definisi yang diberikan berdasarkan tugas dan tanggung jawab, bukan berdasarkan kualifikasi individu.

  3. Belum adanya sertifikasi sandiman membuat sulit penentuan sandiman sebagai profesi.
  4. Definisi yang paling sesuai dengan irisan antara definisi sandiman menurut aturan yang sudah ada dengan persepsi staf secara umum adalah sandiman sebagai kualifikasi, kompetensi dan profesi.

Demikian sekilas tentang Sandiman. Jadi, Bagaimana menurut anda tentang sandiman? Menarik bukan?
LAST_UPDATED2