Selasa, 07 Feb 2012
You are here: Halaman Muka Profil JFS

Login Form



Chat Dengan Pengelola

Kami memiliki 8 Tamu online
Profil Jabfung Sandiman
Profil Jabfung Sandiman PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Binprofsan   
Jumat, 16 Oktober 2009 08:50

PENDAHULUAN

Dalam Keputusan MenPAN 134 tahun 2003 diamanahkan sebuah tugas dan jabatan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Jabatan tersebut berupa jabatan karier PNS dan oleh karenanya hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

 

PENGERTIAN UMUM

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Satuan penilaian kinerja pejabat fungsional disebut angka kredit dan telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. (Keppres 87 tahun 1999)

Menurut Kep MenPAN 134 tahun 2003, Pejabat Fungsional Sandiman (PFS) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk melakukan kegiatan persandian. Jabatan Fungsional Sandiman terdiri dari tingkat Ahli dan Terampil dengan masing-masing jenjang sebagai berikut :

  1. JFS tingkat Ahli adalah sandiman yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang persandian.

    1. Pertama.
    2. Muda.
    3. Madya.
  2. JFS tingkat Terampil adalah sandiman yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang persandian.

    1. Pelaksana.
    2. Pelaksana Lanjutan.
    3. Penyelia.

 

INSTANSI PEMBINA

Instansi pembina Jabatan Fungsional adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional (PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS). Dalam hal pembinaan JFS, berdasarkan Kep MenPAN Nomor 134 tahun 2003 Pasal 2 (2), Lembaga Sandi Negara ditunjuk sebagai instansi pembina JFS di lingkungan Unit Teknis Persandian (UTP).

 

DIMANA ADA JFS?

Hingga saat ini sudah ada beberapa Instansi yang mengakomodir Pejabat Fungsional Sandiman, baik itu tingkat Ahli maupun tingkat terampil. Yaitu:

  1. Lembaga Sandi Negara.
  2. Departemen Dalam Negeri.
  3. Departemen Luar Negeri.
  4. Kejaksaan Agung.
  5. Departemen Pertahanan (masih dalam proses).
Data JFS di UTP per Agustus 2009 dapat dilihat seperti pada tabel berikut:


FITUR YANG DITAWARKAN

Yang menarik dari Jabatan Fungsional Sandiman itu apa sih? Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menjadi Pejabat Fungsional Sandiman, diantaranya:

  1. Adanya jaminan peningkatan profesionalisme melalui pembinaan, pengembangan profesi, diklat yang terencana, berjenjang dan berkelanjutan. Peningkatan profesionalisme juga dikembangkan melalui penugasan yang didasarkan pada kompetensi (keterampilan dan keahlian).
  2. Kenaikan pangkat dan jabatan yang berorientasi pada penilaian prestasi kerja yang obyektif melalui sistem penilaian angka kredit. PFS dapat menduduki pangkat dan jabatan maksimal sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja yang dimiliki.
  3. Adanya kepercayaan untuk menghitung (self assesment) perolehan angka berdasarkan pada pelaksanaan penugasan.
  4. Adanya pemberian tunjangan sesuai  jenjang jabatannya. Tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 dengan rincian pada tabel dibawah ini.

BAGAIMANA PENGANGKATANNYA?

Berbagai variabel yang harus diperhatikan dalam Pengangkatan JFS meliputi kompetensi, kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran. Seorang PNS dapat diangkat ke dalam JFS Tingkat terampil ataupun Ahli apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Berkualifikasi sandi.
  2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b) untuk tingkat terampil, dan Penata Muda (golongan ruang III/a) untuk tingkat ahli.
  3. Berijazah pendidikan formal minimal SLTA untuk tingkat terampil dan S1 untuk tingkat ahli dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina.
  4. Lulus diklat fungsional tingkat terampil atau ahli.
Pengangkatan ke dalam JFS dapat dilakukan melalui mekanisme :
  1. Pengangkatan Perpindahan : Merupakan pemindahan ke dalam JFS dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
  2. Pengangkatan Pertama : Merupakan pengangkatan pertama kali seorang PNS ke dalam JFS.

 

PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT

Mekanisme penilaian angka kredit merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh JFS secara self assesment  berdasarkan pada perencanaan kerja dan norma hasil dengan melibatkan Tim Penilai Angka Kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Penilaian prestasi dan kinerja JFS antara lain dilakukan melalui mekanisme pemberian angka kredit dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan yang dilaksanakan. Kenaikan pangkat dan jabatan didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan komposisi dan jumlah kumulatif minimal yang ditentukan serta peningkatan kompetensi yang dipersyaratkan. Unsur kegiatan yang dinilai adalah :

 


LAST_UPDATED2