|
PENDAHULUAN Dalam Keputusan MenPAN 133 tahun 2003 diamanahkan sebuah tugas dan jabatan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan transmisi sandi pada instansi pemerintah. Jabatan tersebut berupa jabatan karier PNS dan oleh karenanya hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. PENGERTIAN UMUM Jabatan Fungsional OTS adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan transmisi sandi pada instansi pemerintah. Tugas pokok pejabat fungsional OTS adalah melakukan kegiatan operasional transmisi sandi, pemeliharaan perangkat komunikasi dan pengelolaan sistem komunikasi. Jabatan Fungsional OTS hanya terdiri atas jenjang sebagai berikut : - OTS Pelaksana
- OTS Pelaksana Lanjutan
- OTS Penyelia
INSTANSI PEMBINA Instansi pembina Jabatan Fungsional adalah instansi pemerintah yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional. (PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS) Dalam hal pembinaan Jabatan Fungsional OTS berdasarkan Kep MenPAN Nomor 133 tahun 2003 Pasal 2 (2), Lembaga Sandi Negara ditunjuk sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional OTS di lingkungan Unit Teknis Persandian (UTP). DIMANA ADA JFOTS Hingga saat ini sudah ada beberapa Instansi yang mengakomodir Pejabat Fungsional OTS, Yaitu: - Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
FITUR YANG DITAWARKAN Yang menarik dari Jabatan Fungsional OTS itu apa sih? Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menjadi Pejabat Fungsional OTS, diantaranya: - Adanya jaminan peningkatan profesionalisme melalui pembinaan, pengembangan profesi, diklat yang terencana, berjenjang dan berkelanjutan. Peningkatan profesionalisme juga dikembangkan melalui penugasan yang didasarkan pada kompetensi (keterampilan dan keahlian)
- Kenaikan pangkat dan jabatan yang berorientasi pada penilaian prestasi kerja yang obyektif melalui sistem penilaian angka kredit. Pejabat Fungsional OTS dapat menduduki pangkat dan jabatan maksimal sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja yang dimiliki.
- Adanya kepercayaan untuk menghitung (self assesment) perolehan angka berdasarkan pada pelaksanaan penugasan.
- Adanya pemberian tunjangan sesuai jenjang jabatannya. Tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 dengan rincian pada tabel dibawah ini.

BAGAIMANA PENGANGKATANNYA? Berbagai variabel yang harus diperhatikan dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional OTS meliputi kompetensi, kebutuhan formasi dan ketersediaan anggaran. Seorang PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional OTS apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : - Berkualifikasi sandi.
- Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b).
- Berijazah pendidikan formal minimal SLTA sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
- Lulus diklat fungsional di bidang transmisi sandi.
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional OTS dapat dilakukan melalui mekanisme : - Pengangkatan Perpindahan, Merupakan pemindahan ke dalam Jabatan Fungsional OTS dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
- Pengangkatan pertama, Merupakan pengangkatan pertama kali seorang PNS ke dalam Jabatan Fungsional OTS.
PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT Mekanisme penilaian angka kredit merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional OTS secara self assesment berdasarkan pada perencanaan kerja dan norma hasil dengan melibatkan Tim Penilai Angka Kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Penilaian prestasi dan kinerja Jabatan Fungsional OTSc antara lain dilakukan melalui mekanisme pemberian angka kredit dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan yang dilaksanakan. Kenaikan pangkat dan jabatan didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan komposisi dan jumlah kumulatif minimal yang ditentukan serta peningkatan kompetensi yang dipersyaratkan. Unsur kegiatan yang dinilai adalah : 
|